Kejaksaan-Auriga Gelar Pelatihan Penuntutan Kejahatan SDA-LH

JogoBoyo.com – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Yayasan Auriga Nusantara menggelar pelatihan penuntutan korporasi, dalam kasus kejahatan sumber daya alam (SDA)-lingkungan hidup (LH) dan penerapan pidana tambahan, perbaikan akibat tindak pidana lingkungan hidup.

Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Badiklat (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony T Spontana dan Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, dilakukan karena masih ditemukan ketidakseragaman di antara jaksa dalam melakukan penuntutan, maupun eksekusi dalam saat menangani perkara sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Besarnya kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan korporasi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), mewajibkan kejaksaan sebagai pemegang kewenangan penegakan hukum untuk menuntut korporasi setimpal dengan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya,” kata Tony, saat membuka pelatihan di Hotel Aryaduta Medan, Senin (25/7).

Oleh karena itu, Tony mengatakan jika program ini merupakan agenda penting untuk meningkatkan kapasitas jaksa, agar kejahatan SDA-LH bisa dituntut secara maksimal dan kerugian negara bisa dikembalikan.

“Tidak cukup hanya menuntut perbuatan, tapi perlu menutut pemulihan atas kejahatan terhadap sumber daya alam,” tegasnya.

Sementara, dalam sambutannya, Timer Manurung menceritakan, jika awalnya ada perusahaan yang tidak mengakui kejahatan yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Namun setelah banyak hasil kajian soal keterkaitan perusahaan, akhirnya perusahaan tersebut mengakui dan membayar denda atas kejahatan anak perusahaannya.

“Hal tersebut kemudian menjadi dasar mengapa pelatihan ini menjadi penting, agar ada pemahaman dan kesamaan tindakan penegak hukum nantinya,” tukasnya.

Terkait kegiatan ini, salah satu peserta, Sri Makhrani menyatakan bahwa, pelatihan yang diikutinya sangat dibutuhkan untuk pemahaman lebih dalam bagaimana menyasar korporasi sebagai yang bertanggungjawab dalam suatu tindak pidana SDA-LH.

“Harapannya pelatihan ini dapat dilaksanakan secara berkala dan terintegrasi dengan Apgakkum lainnya, untuk menyamakan persepsi,” harapnya.

Untuk diketahui, pelatihan yang dilakukan mulai Senin (25/7)-(30/7) ini, diikuti oleh 34 Jaksa Penuntut Umum dari 8 wilayah Kejaksaan Tinggi (Aceh, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Lampung, dan Sumut sebagai tuan rumah).

Turut menjadi pembicara sejumlah ahli hukum seperti; mantan Kepala PPATK Dr.Yunus Husein, SH, LL.M (ahli Anti Money Laundering), Agus Widyantoro, S.H, M.H, dan Dr. Maradona, S.H, LL.M, dari Universitas Airlangga, Prof. Andri Gunawan Wibisana, S.H, LL.M, dari Universitas Indonesia, serta para pengajar senior Badiklat Kejaksaan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *