Warga Jakarta, Ini Cara Ubah E-KTP Jadi IKD

Layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IDK) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital kini bisa dilakukan di seluruh kelurahan Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan 25% penduduk ber-KTP DKI bermigrasi dari E-KTP ke IKD.

“DKI Jakarta ditargetkan 25% oleh Kemendagri tahun ini penduduk yang ber-KTP DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin

Budi menjelaskan pertama-tama warga perlu menginstall aplikasi IKD dan melakukan pendaftaran berupa isi NIK, email beserta nomor handphone. Selanjutnya pilih menu untuk melakukan selfie. Setelahnya, warga bisa menyambangi loket layanan Disducakpil terdekat untuk melakukan aktivasi digital dengan cara scan QR code.


“Sudah bisa melakukan layanan aktivasi digital di seluruh loket layanan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2022 Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menerbitkan IKD atau surat keterangan (suket). Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan blangko e-KTP yang kosong.

Saat ini sebanyak 9.664 warga Jakarta sudah membuat IKD. KTP digital berlaku sejak April-Mei 2022. Selain KTP digital, KK digital pun telah tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *